CARI BERITA
*ARCHIVE BERITA* :


 Sambutan Kepala SekolahSMAN 1 BANDUNG JUDUL POSTING ANDA JUDUL POSTING ANDASMAN 1 BANDUNG JUDUL news JUDUL news

 JUDUL newsSMAN 1 BANDUNG JUDUL POSTING ANDA JUDUL POSTING ANDASMAN 1 BANDUNG JUDUL news JUDUL news

 JUDUL newsSMAN 1 BANDUNG JUDUL POSTING ANDA JUDUL POSTING ANDASMAN 1 BANDUNG JUDUL news JUDUL news

 JUDUL newsSMAN 1 BANDUNG JUDUL POSTING ANDA JUDUL POSTING ANDASMAN 1 BANDUNG
 JUDUL news


Tim jaksa eksekutor gagal jemput Susno Duadji

Written By trendsindonesia on Wednesday, April 24, 2013 | 5:50 AM

Tim jaksa eksekutor  gagal jemput Susno Duadji


 
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Purnawirawan Susno Duadji


TRENDS INDONESIA,Bandung -Tim jaksa eksekutor berikut petugas dari kejaksaan Jaksel, DKI dan Jabar mendatangi rumah Komjen (purn) Susno Duadji di Jalan Dago Resort No 6, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4) pagi.
Hingga tengah hari, tim masih berada di dalam kediaman purnawirawan Polri berbintang tiga itu. “Kami bisa saja membawa yang bersangkutan, tapi kami ingin cara yang elok,” jelas seorang pejabat kejaksaan.
Karena itu, pembicaraan di antara kedua belah pihak terus dilakukan. Pembicaraan berlangsung di lantai dua rumah yang terletak di kawasan permukiman elit itu.
Sebelumnya, petugas datang ke rumah tersebut lebih dengan delapan mobil. Surat pemberitahuan sempat diserahkan ke penghuni rumah sebelum petugas dipersilahkan masuk ke dalam rumah.
Sempat terjadi perdebatan antara tim dan jaksa yang terdengar hingga luar bangunan. Lebih dari dua jam proses eksekusi yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wib belum membuahkan hasil.
Sebelumnya, Susno tiga kali mangkir dari panggilan jaksa eksekutor untuk dijebloskan ke penjara guna menjalani hukuman 3,5 tahun dalam kasus gratifikasi terkait pengurusan perkara di PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana Pilkada Jawa Barat.
Susno yang mendekam selama berjam-jam di sebuah kamar, baru mau keluar sekitar pukul 17.20 WIB dan langsung menuju ke Polda Jabar, dengan menumpang mobil patroli Lantas Polda Jabar.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda) Inspektur Jenderal Polisi Tubagus Anis Angka Wijaya mengatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam upaya eksekusi, melainkan pihak kepolisian hanya memberikan perlindungan kepada Susno Duadji karena sesuai pasal 12 ayat 3, UU No 2 Tahun 2012 tentang Polri yang menyatakan bahwa tugas Polri adalah memberi perlindungan kepada masyarakat baik jiwa maupun raganya.
(Caca)


0 comments:

Post a Comment