Tim jaksa eksekutor gagal jemput Susno Duadji
Mantan Kepala Badan
Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Purnawirawan Susno Duadji
TRENDS
INDONESIA,Bandung -Tim jaksa eksekutor berikut petugas
dari kejaksaan Jaksel, DKI dan Jabar mendatangi rumah Komjen (purn) Susno
Duadji di Jalan Dago Resort No 6, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4)
pagi.
Hingga tengah hari, tim masih berada
di dalam kediaman purnawirawan Polri berbintang tiga itu. “Kami bisa saja
membawa yang bersangkutan, tapi kami ingin cara yang elok,” jelas seorang
pejabat kejaksaan.
Karena itu, pembicaraan di antara
kedua belah pihak terus dilakukan. Pembicaraan berlangsung di lantai dua rumah
yang terletak di kawasan permukiman elit itu.
Sebelumnya, petugas datang ke rumah
tersebut lebih dengan delapan mobil. Surat pemberitahuan sempat diserahkan ke
penghuni rumah sebelum petugas dipersilahkan masuk ke dalam rumah.
Sempat terjadi perdebatan antara tim
dan jaksa yang terdengar hingga luar bangunan. Lebih dari dua jam proses
eksekusi yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wib belum membuahkan hasil.
Sebelumnya, Susno tiga kali mangkir
dari panggilan jaksa eksekutor untuk dijebloskan ke penjara guna menjalani
hukuman 3,5 tahun dalam kasus gratifikasi terkait pengurusan perkara di PT
Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana Pilkada Jawa Barat.
Susno
yang mendekam selama berjam-jam di sebuah kamar, baru mau keluar sekitar pukul
17.20 WIB dan langsung menuju ke Polda Jabar, dengan menumpang mobil patroli
Lantas Polda Jabar.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda) Inspektur Jenderal Polisi Tubagus Anis Angka Wijaya mengatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam upaya eksekusi, melainkan pihak kepolisian hanya memberikan perlindungan kepada Susno Duadji karena sesuai pasal 12 ayat 3, UU No 2 Tahun 2012 tentang Polri yang menyatakan bahwa tugas Polri adalah memberi perlindungan kepada masyarakat baik jiwa maupun raganya.
(Caca)
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda) Inspektur Jenderal Polisi Tubagus Anis Angka Wijaya mengatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam upaya eksekusi, melainkan pihak kepolisian hanya memberikan perlindungan kepada Susno Duadji karena sesuai pasal 12 ayat 3, UU No 2 Tahun 2012 tentang Polri yang menyatakan bahwa tugas Polri adalah memberi perlindungan kepada masyarakat baik jiwa maupun raganya.
(Caca)
0 comments:
Post a Comment