CARI BERITA
*ARCHIVE BERITA* :


 Sambutan Kepala SekolahSMAN 1 BANDUNG JUDUL POSTING ANDA JUDUL POSTING ANDASMAN 1 BANDUNG JUDUL news JUDUL news

 JUDUL newsSMAN 1 BANDUNG JUDUL POSTING ANDA JUDUL POSTING ANDASMAN 1 BANDUNG JUDUL news JUDUL news

 JUDUL newsSMAN 1 BANDUNG JUDUL POSTING ANDA JUDUL POSTING ANDASMAN 1 BANDUNG JUDUL news JUDUL news

 JUDUL newsSMAN 1 BANDUNG JUDUL POSTING ANDA JUDUL POSTING ANDASMAN 1 BANDUNG
 JUDUL news


MANTAN KARYAWAN BRI BANDUNG DEMO

Written By trendsindonesia on Tuesday, April 16, 2013 | 12:13 AM


 MANTAN KARYAWAN BRI BANDUNG DEMO


Metrotvnews.com, Bandung: Unjuk rasa ratusan pensiunan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Bandung, Jawa Barat, langsung mendapat tanggapan dari manajemen PT BRI (Persero) Tbk. Manajemen memastikan perseroan akan memerhatikan kesejahteraan pensiunan pegawai BRI, dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan perundang-undangan pasal 167 UU No 13 Tahun 2003, perseroan memunyai kewajiban memperhitungkan perbandingan uang pensiun pekerja yang berakhir hubungan kerjanya karena mencapai usia pensiun normal, dengan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.

"Berdasar UU itu, dikeluarkanlah Surat Keputusan Direksi BRI Nokep: S.883-DIR/KPS/10/2012 tanggal 1 Oktober 2012 tentang Penyelesaian Kewajiban Perusahaan Terhadap Pekerja Yang Berakhir Hubungan Kerjanya Karena Mencapai Usia Pensiun Normal sebagai implementasi dari UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan,” jelas Muhammad Ali, Corporate Secretary BRI Tbk dalam siaran pers yang diterima metrotvnews.com, Selasa (16/4) siang.

Sebelunya, ratusan mantan pegawai BRI berunjuk rasa di Bandung. Mereka menuntut pembayaran pesangon yang hingga kini belum dibayarkan pihak manajemen BRI. Mereka juga menolak SK Direksi BRI yang dinilai tidak sesuai dengan UU RI No 13 tahun 2003. SK dinilai merugikan pensiunan.

Ali menandaskan penerbitan SK Direksi BRI bukan keputusan sepihak. Manajemen telah melibatkan pihak terkait yang berkompeten antara lain Kemenakertrans, Dana Pensiun BRI, Aktuaris, dan DPLK BRI.

Dikatakan Ali, BRI dalam mengimplementasikan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 167 ayat 1, menghasilkan perhitungan atau perbandingan pesangon dengan manfaat pensiun (uang pensiun) dalam 3 (tiga) kondisi hasil yang berbeda.

"Yakni, jumlah uang pensiun yang diterima lebih kecil dari pesangon, maka selisih kekurangannya (Kompensasi) akan dibayar oleh BRI. Kedua, jumlah uang pensiun yang diterima sama dengan pesangon, maka tidak ada kewajiban bagi BRI untuk membayarkan Kompensasi kepada pensiunan. Ketiga, jumlah uang pensiun yang diterima lebih besar dari pesangon, maka atas kelebihan tersebut tidak perlu dikembalikan oleh para pensiunan dan merupakan penghargaan perusahaan bagi para pensiunan," papar Ali.

BRI juga telah melakukan sosialisasi dan beberapa kali dialog dimana perwakilan pensiunan seluruh Indonesia diterima langsung oleh manajemen BRI, terakhir dilaksanakan pada 8 Maret 2013 silam.

Editor: Dendi Suharyana
-metro news

0 comments:

Post a Comment