Gubernur Jabar
Minta Warga Awasi Peredaran Miras di Permukiman
Baban Gandapurnama
– detikBandung
Bandung - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan
meminta warga mengawasi peredaran minuman keras (miras) yang dijual bebas di
lingkungan permukiman. Dua warga Kota Bandung tewas diduga usai mengonsumsi
miras yang dibeli di warung klontongan.
"Miras tak boleh beredar sembarang. Dijualnya kan di tempat tertentu. Kalau dijual di luar tempat yang diperbolehkan, berarti kan melanggar hukum. Enggak boleh itu (miras) dijual di lingkungan permukiman warga," ucap Aher saat ditemui di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (17/4/2013).
Jika terbukti ada warung, kios, dan toko menjual miras ilegal secara eceran kepada khalayak umum di wilayah Jabar, Aher menganjurkan masyarakat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindak.
Aher khawatir peredaran miras yang mudah diperoleh pembeli itu dikonsumsi kawula muda mudi. Maka itu, perlu peran keluarga dan pendidik memantau anak-anaknya agar tidak terjerumus menikmati miras.
"Masyarakat harus bersama-sama mengawasi peredaran miras yang beredar di permukiman penduduk," tutup Aher.
(bbn/ern)
"Miras tak boleh beredar sembarang. Dijualnya kan di tempat tertentu. Kalau dijual di luar tempat yang diperbolehkan, berarti kan melanggar hukum. Enggak boleh itu (miras) dijual di lingkungan permukiman warga," ucap Aher saat ditemui di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (17/4/2013).
Jika terbukti ada warung, kios, dan toko menjual miras ilegal secara eceran kepada khalayak umum di wilayah Jabar, Aher menganjurkan masyarakat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindak.
Aher khawatir peredaran miras yang mudah diperoleh pembeli itu dikonsumsi kawula muda mudi. Maka itu, perlu peran keluarga dan pendidik memantau anak-anaknya agar tidak terjerumus menikmati miras.
"Masyarakat harus bersama-sama mengawasi peredaran miras yang beredar di permukiman penduduk," tutup Aher.
(bbn/ern)
0 comments:
Post a Comment