Terkait Pengawasan Orang Asing,
Kanim Kelas I Bandung Sosialisasikan UU No 6 Tahun 2011
Keterangan
foto: Kepala Imigrasi Kelas 1 Bandung, Ali Rahman saat memberikan materi
didepan para Pimpinan Lembaga
Pendidikan dari Universitas, beserta dosen dan stafnya yang menangani
mahasiswa asing.( foto/ Caca cariwan)
Trends Indonesia,Bandung
- Sebagai
upaya menjaga keamanan dan kenyamanan dalam negeri, terutama bagi orang asing,
maka Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Bandung melakukan pengawasan secara ketat
kepada orang asing yang masuk ke Indonesia.
Hal itu dibuktikan Kanim Kelas I Bandung dengan
diadakannya acara sosialisasi Undang-undang (UU) No.6 tahun 2011tentang
keimigrasian terkait pengawasan oeang asing tahun anggaran 2013 melalui
keputusan Kepala Kanim Kelas I Bandung Nomor W11.FB.DL.05.01-047 tanggal 03
April 2013.
Surat tersebut dimaksudkan untuk mengadakan
sosialisasi sebanyak tiga kali kegiatan. “Kami mewakili panitia telah sepakat
untuk mengadakan kegiatan sosialisasi yang kedua ini di Topas Galeria Hotel,
Kota Bandung yang ditujukan bagi lembaga
pendidikan yang mempergunakan tenaga pengajar asing dan atau menerima pelajar
atau mahasiswa asing,” kata Panitia Sosialisasi, Ali Rachman, SH.
Dalam surat keputusan tersebut, tambahnya, disebutkan
bahwa anggaran kegiatan sosialisasi UU ini dibebankan pada DIPA Kanim Kelas I Bandung dengan jumlah total
peserta kurang leih sebanyak 40 orang, dengan mengundang 20 Pimpinan Lembaga
Pendiudikan daru Universitas, beserta dosen dan stafnya yang menangani
mahasiswa asing.
“Tujuan dari acara ini di antaranya sebagai salah satu sarana penyampaian
informasi, pendistribusian pengetahuan, dan pelaksanaa diseminasi hukum terkait
pengawasan orang asing. Hal ini mengingat masih terdapatnya
permaslahan-permasalahan yang terjadi terhadap permohonan izin tinggal tenaga
pengajar asing dan atau pelajar/mahasiswa asing diantaranya keterlambatan
pengajuan permohonan perpanjangan izin tinggal keimigrasian,” imbuh Ali.
Selain itu, lanjutnya, hal tersebut juga mengingat
keterlambatan pengajuan permohonan perpanjangan izin tinggal keimigrasian, keterlambatan
pembayaran biaya PNBP perpanjangan izin tinggal keimigrasian, tanda tangan
penjamin yang diragukan keasliannya dan lain sebagainya.
“Rencana kegiatan ini kami sampaikan kepada Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dan HAM Jawa Barat dan
dibuka serta diresmikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar,” tandasnya.
Pada acara tersebut, sejumlah perguruan tinggi,
seperti Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Komputer Indonesia
(Unikom) Universitas Islam Bandung (Unisba), Sekolah Tinggi Seni Bandung (STHB)
dan sejumlah universitas lainnya turut diundang. (Caca Cariwan)
0 comments:
Post a Comment