CARI BERITA
*ARCHIVE BERITA* :


 Sambutan Kepala SekolahSMAN 1 BANDUNG JUDUL POSTING ANDA JUDUL POSTING ANDASMAN 1 BANDUNG JUDUL news JUDUL news

 JUDUL newsSMAN 1 BANDUNG JUDUL POSTING ANDA JUDUL POSTING ANDASMAN 1 BANDUNG JUDUL news JUDUL news

 JUDUL newsSMAN 1 BANDUNG JUDUL POSTING ANDA JUDUL POSTING ANDASMAN 1 BANDUNG JUDUL news JUDUL news

 JUDUL newsSMAN 1 BANDUNG JUDUL POSTING ANDA JUDUL POSTING ANDASMAN 1 BANDUNG
 JUDUL news


Kanim Kelas I Bandung Sosialisasikan UU No 6 Tahun 2011

Written By trendsindonesia on Sunday, May 5, 2013 | 11:06 PM


Terkait Pengawasan Orang Asing,
Kanim Kelas I Bandung Sosialisasikan UU No 6 Tahun 2011




Keterangan foto: Kepala Imigrasi Kelas 1 Bandung, Ali Rahman saat memberikan materi didepan para  Pimpinan Lembaga Pendidikan dari Universitas, beserta dosen dan stafnya yang menangani mahasiswa asing.( foto/ Caca cariwan)

Trends Indonesia,Bandung - Sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan dalam negeri, terutama bagi orang asing, maka Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Bandung melakukan pengawasan secara ketat kepada orang asing yang masuk ke Indonesia.
Hal itu dibuktikan Kanim Kelas I Bandung dengan diadakannya acara sosialisasi Undang-undang (UU) No.6 tahun 2011tentang keimigrasian terkait pengawasan oeang asing tahun anggaran 2013 melalui keputusan Kepala Kanim Kelas I Bandung Nomor W11.FB.DL.05.01-047 tanggal 03 April 2013.
Surat tersebut dimaksudkan untuk mengadakan sosialisasi sebanyak tiga kali kegiatan. “Kami mewakili panitia telah sepakat untuk mengadakan kegiatan sosialisasi yang kedua ini di Topas Galeria Hotel, Kota Bandung  yang ditujukan bagi lembaga pendidikan yang mempergunakan tenaga pengajar asing dan atau menerima pelajar atau mahasiswa asing,” kata Panitia Sosialisasi, Ali Rachman, SH.
Dalam surat keputusan tersebut, tambahnya, disebutkan bahwa anggaran kegiatan sosialisasi UU ini dibebankan pada  DIPA Kanim Kelas I Bandung dengan jumlah total peserta kurang leih sebanyak 40 orang, dengan mengundang 20 Pimpinan Lembaga Pendiudikan daru Universitas, beserta dosen dan stafnya yang menangani mahasiswa asing.
“Tujuan dari acara ini di antaranya  sebagai salah satu sarana penyampaian informasi, pendistribusian pengetahuan, dan pelaksanaa diseminasi hukum terkait pengawasan orang asing. Hal ini mengingat masih terdapatnya permaslahan-permasalahan yang terjadi terhadap permohonan izin tinggal tenaga pengajar asing dan atau pelajar/mahasiswa asing diantaranya keterlambatan pengajuan permohonan perpanjangan izin tinggal keimigrasian,” imbuh Ali.
Selain itu, lanjutnya, hal tersebut juga mengingat keterlambatan pengajuan permohonan perpanjangan izin tinggal keimigrasian, keterlambatan pembayaran biaya PNBP perpanjangan izin tinggal keimigrasian, tanda tangan penjamin yang diragukan keasliannya dan lain sebagainya.
“Rencana kegiatan ini kami sampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dan HAM Jawa Barat dan dibuka serta diresmikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar,” tandasnya.
Pada acara tersebut, sejumlah perguruan tinggi, seperti Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Komputer Indonesia (Unikom) Universitas Islam Bandung (Unisba), Sekolah Tinggi Seni Bandung (STHB) dan sejumlah universitas lainnya turut diundang. (Caca Cariwan)

0 comments:

Post a Comment